Kakek Sontoloyo Minta Bocah Lugu Menahan Sakit saat Begituan
Minggu, 26 November 2017 – 13:26 WIB
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban dan TKP lain.
Mahendra menegaskan, AK akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Sairi/Ocsya Ade CP)
Kakek berinisial AK berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya, Melati (10, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sambas Kalbar
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023
- OSO Berharap Makin Banyak Tokoh Besar Lahir dari Sambas