Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya
Senin, 29 Juli 2019 – 01:06 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mr melancarkan aksinya sejak Juli 2018 lalu.
Saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus itu. Petugas masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lain.
Mr sendiri terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (as/beb/prokal/jpnn)
Kakek berinisial Mr (65) bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli dua keponakannya, Nu (16) dan AS (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara