Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya
Senin, 29 Juli 2019 – 01:06 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mr melancarkan aksinya sejak Juli 2018 lalu.
Saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus itu. Petugas masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lain.
Mr sendiri terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (as/beb/prokal/jpnn)
Kakek berinisial Mr (65) bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli dua keponakannya, Nu (16) dan AS (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini