Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka
Rabu, 02 Desember 2015 – 04:03 WIB
thumb.jpg)
ilustrasi. Foto : dok jpn
Pria yang sudah memiliki seorang istri dan lima orang anak itu mengaku kerap memberikan hadiah uang tunai berkisar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban. "Saya nggak melakukan pemaksaan, tetapi memang antara saya dan korban mau sama mau," ungkap TS.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Supadi Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat TS dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/dil/jpnn)
PEKALONGAN - Pencabulan terhadap sesama jenis, sangat disayangkan, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah pria berusia 60 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna