Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka

Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka
ilustrasi. Foto : dok jpn
Pria yang sudah memiliki seorang istri dan lima orang anak itu mengaku kerap memberikan hadiah uang tunai berkisar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban. "Saya nggak melakukan pemaksaan, tetapi memang antara saya dan korban mau sama mau," ungkap TS. 

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Supadi Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat TS dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/dil/jpnn)

 

PEKALONGAN  - Pencabulan terhadap sesama jenis, sangat disayangkan, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah pria berusia 60 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News