Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
Sabtu, 06 April 2013 – 03:29 WIB
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, NS (9).
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi