Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
Sabtu, 06 April 2013 – 03:29 WIB
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, NS (9).
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh