Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
Sabtu, 06 April 2013 – 03:29 WIB

Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, NS (9).
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional