Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
Sabtu, 06 April 2013 – 03:29 WIB
Tindakan asusila yang dilakukan SY terjadi di kediamannya pada 2 Pebruari 2012 lalu, sekitar pukul 22.00 wita. (id)
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan