Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget
jpnn.com, ACEH BARAT - Polres Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA yang mencabuli seorang pelajar sekolah dasar (SD).
Kakek berusia 70 tahun itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian dikutip dari Antara, Selasa (20/9).
Riski menjelaskan pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
RCA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana,” ujar Riski.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus dugaan pencabulan dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD.
Perbuatan bejat RCA dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. Namun, Riski tidak memerinci di mana lokasi RCA mencabuli anak di bawah umur itu.
Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) sebagai pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat.
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya