Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget
Rabu, 21 September 2022 – 00:32 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang ahli.
Riski menjelaskan terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumanya cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” kata Riski. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) sebagai pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mobil Ketua YLBH-KI Aceh Barat Dibakar OTK, Polisi Langsung Bergerak
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?