Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget
Rabu, 21 September 2022 – 00:32 WIB
![Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/21/kasat-reskrim-polres-aceh-barat-akp-riski-adrian-antarateuku-y0vz.jpg)
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang ahli.
Riski menjelaskan terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumanya cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” kata Riski. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) sebagai pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Cambuk Illiza
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan