Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Rabu, 12 Juli 2017 – 00:32 WIB
Tersangka akan dijerat pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami sudah sita pisau pelaku. Kasus ini dalam penyidikan,” tutur Victor. Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dia terlibat kasus curas pada 2012 dan pencurian pada 2015.
Pengakuan tersangka, dia tak sengaja membuang korban ke sungai. “Mungkin aku terlalu pinggir meletakkannya,” cetus dia.
Saat diseret, korban diakui tersangka masih dalam keadaan hidup, cuma pingsan. (ebi/ce3)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Andre (14), remaja yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Abab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng