Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Rabu, 12 Juli 2017 – 00:32 WIB
Tersangka akan dijerat pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami sudah sita pisau pelaku. Kasus ini dalam penyidikan,” tutur Victor. Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dia terlibat kasus curas pada 2012 dan pencurian pada 2015.
Pengakuan tersangka, dia tak sengaja membuang korban ke sungai. “Mungkin aku terlalu pinggir meletakkannya,” cetus dia.
Saat diseret, korban diakui tersangka masih dalam keadaan hidup, cuma pingsan. (ebi/ce3)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Andre (14), remaja yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Abab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka