Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi

Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Mayat. Ilustrasi Foto: Ocsya Ade CP/dok.JPNN.com

Tersangka akan dijerat pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami sudah sita pisau pelaku. Kasus ini dalam penyidikan,” tutur Victor. Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dia terlibat kasus curas pada 2012 dan pencurian pada 2015.

Pengakuan tersangka, dia tak sengaja membuang korban ke sungai. “Mungkin aku terlalu pinggir meletakkannya,” cetus dia.

Saat diseret, korban diakui tersangka masih dalam keadaan hidup, cuma pingsan. (ebi/ce3)


Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Andre (14), remaja yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Abab.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News