Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Rabu, 12 Juli 2017 – 00:32 WIB

Mayat. Ilustrasi Foto: Ocsya Ade CP/dok.JPNN.com
Tersangka akan dijerat pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami sudah sita pisau pelaku. Kasus ini dalam penyidikan,” tutur Victor. Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dia terlibat kasus curas pada 2012 dan pencurian pada 2015.
Pengakuan tersangka, dia tak sengaja membuang korban ke sungai. “Mungkin aku terlalu pinggir meletakkannya,” cetus dia.
Saat diseret, korban diakui tersangka masih dalam keadaan hidup, cuma pingsan. (ebi/ce3)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Andre (14), remaja yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Abab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?