KAKI Minta Aparat Hukum Turun Tangan Awasi Tahapan Pilkada Kaltim
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memantau proses dan tahapan pilkada di Kutai Kartanegaea (Kukar).
Terlebih setelah KPU setempat menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais belum bisa maju pada pilkada November karena belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan agar tidak terjadinya dugaan kecurangan untuk meloloskan pasangan tersebut, maka KPU pusat harus mengawasi secara langsung agar tidak ada permainan tersebut.
"Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dari verifikasi Administrasi, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat," kata Kaka kepada wartawan, Rabu (12/6).
Kaka menjelaskan saat ini memang kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik.
“Kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik.," ujar Kaka.
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kasak-kusuk yang mencoba melakukan kecurangan dalam verifikasi administrasi, maka harus ada pengawasan yang ketat dari pihak penyelenggara yakni KPU.
"Kalau pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen tidak lolos verifikasi adminitrasi maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi," bebernya.
Aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan mengawasi tahapan pilkada yang ada di Kaltim.
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Pilkada Berjalan Lancar, Polisi di Pelalawan Berbagi dengan Warga di Masjid
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya