KAKI Minta Mafia Tanah di Rempang Segera Ditindak
jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Laporan dari KAKI itu diterima langsung oleh pengaduan hukum dan pengaduan masyarakat yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan laporan dugaan korupsi itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
"Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang karena banyak dari mereka yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," ujar dia di Kejagung, Selasa (26/9).
Arifin meminta agar Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di Pulau Rempang. Sebab hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia.
Pada pelaporannya, KAKI menemukan fakta bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, telah dialihfungsikan dari yang seharusnya hutan bakau malah jadi lokasi bisnis.
Dari temuan KAKI juga, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
Kondisi itu terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan kepala daerah setempat.
Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung segera mengusut kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya