KAKI Minta Mafia Tanah di Rempang Segera Ditindak

jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Laporan dari KAKI itu diterima langsung oleh pengaduan hukum dan pengaduan masyarakat yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan laporan dugaan korupsi itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
"Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang karena banyak dari mereka yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," ujar dia di Kejagung, Selasa (26/9).
Arifin meminta agar Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di Pulau Rempang. Sebab hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia.
Pada pelaporannya, KAKI menemukan fakta bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, telah dialihfungsikan dari yang seharusnya hutan bakau malah jadi lokasi bisnis.
Dari temuan KAKI juga, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
Kondisi itu terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan kepala daerah setempat.
Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung segera mengusut kasus mafia tanah di Pulau Rempang.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati