Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pengedar narkoba kaki tangan seorang bandar bernama "Abang" di Pademangan, Jakarta Utara.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial SS (34) alias Idung dan LN (31) kini ditahan di Markas Polsek Metro Pademangan untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kelompok ini menggunakan aplikasi agar identitas para pihak yang bertransaksi tidak bisa ketahuan karena aplikasi perpesanan itu hanya mencantumkan nama-nama saja," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat.
Dia menjelaskan pelaku SS sudah lama menjadi incaran aparat sejak beroperasi di sekitar Pademangan Barat tanpa barang bukti, hanya dari foto-foto di galeri telepon seluler (ponsel)-nya.
Gustiyana menyebutkan pada saat tersangka SS ditangkap, foto narkoba itu juga ditemukan dari ponselnya.
Setelah SS diinterogasi, nama LN sebagai orang yang menyimpan barang itu di rumahnya, Jalan Budi Mulia Gang Melati RT 012/RW 07 Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti sabu berat bruto 275 gram ditimbang dengan plastik dan tiga kantong plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," kata Gustiyana.
Polisi menangkap pengedar narkoba kaki tangan seorang bandar bernama 'Abang' di Pademangan, Jakarta Utara.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO