Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan
Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".
Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.
"Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp 100 juta," kata Gustiyana.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba kaki tangan seorang bandar bernama 'Abang' di Pademangan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO