Kaki Tangan Man Batak Diringkus, Terdengar Suara Tembakan, Dor, Dor
Senin, 08 Februari 2021 – 18:09 WIB
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia. (antara/jpnn)
Ini jejak Firman Pasaribu alias Man Batak di dunia kriminal selama satu dekade. Bahaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri