Kaki Tangan Man Batak Diringkus, Terdengar Suara Tembakan, Dor, Dor
Senin, 08 Februari 2021 – 18:09 WIB

Dua orang tersangka kaki tangan dari bandar narkoba Firman Pasaribu alias 'Man Batak' yakni berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43). Foto: ANTARA/HO
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia. (antara/jpnn)
Ini jejak Firman Pasaribu alias Man Batak di dunia kriminal selama satu dekade. Bahaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi