KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:54 WIB
Hal itu terjadi usai KAKP menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Baca Juga:
"Ini aneh, mengapa baru sekarang. Padahal itu adalah bukti penting untuk perhitungan kerugian negara," ujarnya. Menurut Febri, seharusnya penyitaan SPJ sudah dilakukan sejak kasus ini dilaporkan tahun 2007 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan Komite Sekolah di enam sekolah lain. Jika diperhitungkan dengan kasus di SD 12 Rawamangun, total kerugian negara di tujuh sekolah ini senilai Rp 5,7 miliar.
Dalam pelaporan kali ini, KAKP membawa buku dan pensil berukuran besar yang digerogoti tikus (mainan). Ini sebagai simbol bahwa koruptor telah menggerogoti dunia pendidikan. Simbol tersebut juga dimaksudkan untuk memancing kesadaran dan dorongan publik agar meningkatkan pengawasan terhadap korupsi di sektor pendidikan.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) yang terdiri dari berbagai elemen seperti ICW, Koalisi Pendidikan, orangtua murid SD 12 Rawamangun
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat