Kalah atau Menang, Ini yang Harus Dilakukan Presiden Terhadap BG
jpnn.com - JAKARTA - Babak akhir praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan diputus Senin, (15/2) besok. Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran Pro Gede Panca Astawa apapun hasil sidang praperadilan itu Presiden Joko Widodo tetap harus melantik Budi sebagai Kapolri.
Ia mengatakan presiden dihadapkan pada opsi usai praperadilan ini.
"Kalau hasil sidangnya dikabulkan presiden harus melantiknya BG. Kalau kubu Budi kalah dalam sidang juga tetap harus dilantik," ujar Gede Panca dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu, (15/2).
Menurut Gede, pelantikan itu harus tetap dilakukan karena sudah diamanatkan oleh konstitusi. Budi, tuturnya, sudah melewati tahap-tahap di parlemen oleh karena itu presiden pun harus menjalankan amanat konstitusi yang ada. Menurutnya, setelah melantik, presiden memiliki hak untuk menonaktifkan Budi.
"Terserah setelah itu mau diberhentikan. Tapi pelantikan tetap harus dilakukan," tegasnya.
Sementara itu, menurut mantan Kadivhumas Polri Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, seorang kepala negara harus bersikap adil pada semua warga negara. Ia mencontohkan dalam kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten itu masih menduduki jabatannya sampai status hukumnya inkrah. Ini, ujar Sisno, seharusnya juga berlaku untuk posisi Budi saat ini.
"Atut waktu itu jadi tersangka masih tetap jadi gubernur sampai inkrah. Maka Budi juga demikian. Nanti setelah itu baru nonaktif terserah presiden," tandas Sisno. (flo/jpnn)
JAKARTA - Babak akhir praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan diputus Senin, (15/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan