Kalah Dari Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kalah dalam gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Kali ini giliran tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA Hadi Poernomo yang berhasil menumbangkan lembaga antirasuah itu.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menanggapi secara normatif kegagalan ini. Menurutnya, KPK selalu menghormati apapun keputusan lembaga peradilan.
"Tentu kami menghormati proses hukum," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (26/5).
Lebih lanjut Johan mengatakan, saat ini pihaknya belum menentukan langkah tindak lanjut. Pasalnya, KPK harus terlebih dahulu mempelajari secara seksama isi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ucap Johan.
KPK sebelum ini sudah dua kali kalah dalam gugatan praperadilan dengan objek serupa. Orang pertama yang berhasil melepas status tersangkanya melalu gugatan praperadilan adalah Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Setelah itu, kesuksesannya diikuti oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjudin. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kalah dalam gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Kali ini giliran tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?