Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan masyarakat dan wakil rakyat asal Kaltim. Dengan begitu, harapan masyarakat dan pemerintah Kaltim agar ada penambahan porsi bagi hasil penerimaan migas tak terwujud.
Meski menolak, dalam putusan yang dibacakan Rabu (12/9), satu dari delapan hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim Akil Mochtar berpendapat permohonan uji materiil yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), 3 warga Kutai Kartanegara, dan 4 anggota DPD Kaltim layak dikabulkan.
Baca Juga:
Alasannya, selaku daerah penghasil, Kaltim memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan migas. Tak hanya tanggung jawab pada masyarakat saat ini tapi bagi generasi akan datang. Perbedaan tanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, menurut Akil, seharusnya jadi perhatian lebih dari pemerintah pusat dibanding daerah non-penghasil migas.
"Pengujian Pasal 14 huruf e dan 4 UU No 33 merupakan indikasi cukup akan adanya ketidakadilan dalam proses perumusan porsi pembagian dana bagi hasil (migas), maupun dalam proses distribusi dana bagi hasil," ucap mantan anggota DPR RI asal Kalimantan Barat ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri