Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:00 WIB
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir untuk beralih profesi. Pasalnya, genap dua bulan ke depan, usia Antony tepat 67 tahun. "Entah diperpanjang sampai 70 tahun atau tanpa batas, maunya saya gitu. Karena notaris itu bukan pegawai negeri. Tidak digaji pemerintah. Tidak di bayar pensiun," kata Antony. Dirinya menuturkan, telah menjadi notaris selama 16 tahun dan merasa masih mampu fisik dan rohani untuk terus bekerja.
Berdasarkan UU Notaris, usia Antony mengharuskannya melepas jabatan notaris. "Saya udah usaha maksimal. Mau apalagi, sudah menjadi putusan final. Yang penting saya sudah usaha maksimal," katanya dengan raut muka sedikit kecewa di gedung MK (15/10).
Baca Juga:
Dirinya tetap berpendapat, selama selama masih sehat jasmani rohani jabatan notaris itu semestinya dapat diperpanjang masa baktinya agar dapat mencari penghidupan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak