Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:00 WIB

Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir untuk beralih profesi. Pasalnya, genap dua bulan ke depan, usia Antony tepat 67 tahun. "Entah diperpanjang sampai 70 tahun atau tanpa batas, maunya saya gitu. Karena notaris itu bukan pegawai negeri. Tidak digaji pemerintah. Tidak di bayar pensiun," kata Antony. Dirinya menuturkan, telah menjadi notaris selama 16 tahun dan merasa masih mampu fisik dan rohani untuk terus bekerja.
Berdasarkan UU Notaris, usia Antony mengharuskannya melepas jabatan notaris. "Saya udah usaha maksimal. Mau apalagi, sudah menjadi putusan final. Yang penting saya sudah usaha maksimal," katanya dengan raut muka sedikit kecewa di gedung MK (15/10).
Baca Juga:
Dirinya tetap berpendapat, selama selama masih sehat jasmani rohani jabatan notaris itu semestinya dapat diperpanjang masa baktinya agar dapat mencari penghidupan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim