Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:00 WIB
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir untuk beralih profesi. Pasalnya, genap dua bulan ke depan, usia Antony tepat 67 tahun. "Entah diperpanjang sampai 70 tahun atau tanpa batas, maunya saya gitu. Karena notaris itu bukan pegawai negeri. Tidak digaji pemerintah. Tidak di bayar pensiun," kata Antony. Dirinya menuturkan, telah menjadi notaris selama 16 tahun dan merasa masih mampu fisik dan rohani untuk terus bekerja.
Berdasarkan UU Notaris, usia Antony mengharuskannya melepas jabatan notaris. "Saya udah usaha maksimal. Mau apalagi, sudah menjadi putusan final. Yang penting saya sudah usaha maksimal," katanya dengan raut muka sedikit kecewa di gedung MK (15/10).
Baca Juga:
Dirinya tetap berpendapat, selama selama masih sehat jasmani rohani jabatan notaris itu semestinya dapat diperpanjang masa baktinya agar dapat mencari penghidupan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus