Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga, PT PBB Wajib Bayar Rp300 Juta Kepada Luis Milla

Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga, PT PBB Wajib Bayar Rp300 Juta Kepada Luis Milla
Mantan Pelatih Persib Luis Milla. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Berdasarkan hasil investigasi, FIFA PSC menolak klaim Persib dan menerima sebagian klaim Luis Milla dengan memerintahkan Persib membayar gaji yang belum dibayarkan untuk Juli 2023 sebesar EUR 18.064 beserta bunga lima persen per tahun sejak 1 Agustus 2023.

Jumlahnya itu setara sekitar Rp 298.064.415.

“Klub juga gagal membayarkan gaji pelatih bulan Juli 2023 secara dasar, karena ia baru berangkat pada 15 Juli 2023."

"Oleh karena itu, masih terdapat tunggakan remunerasi kepada pelatih hingga 14 Juli 2023 harus diberikan kepadanya, sebagaimana diputuskan oleh FIFA PSC,” lanjutnya.

“Dengan demikian, pelatih berhak menerima EUR 18.064 sebagai remunerasi terutang ditambah bunga 5 persen, mulai dari 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal efektif pembayaran.”

Lebih lanjut, dalam salinan juga diungkap CAS menolak banding Persib dan menegaskan bahwa pemutusan kontrak antara Persib dan eks Pelatih Timnas Indonesia itu juga adalah hasil kesepakatan bersama.

“Persib telah menunjukkan perilaku adanya persetujuan atas kepergian Milla. Klub tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeklaim kompensasi."

CAS juga mengonfirmasi keputusan FIFA dan menolak seluruh klaim tambahan Persib Bandung.

Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) menolak gugatan yang ditujukan kepada Luis Milla oleh Persib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News