Kalah di Pengadilan, Belanda Wajib Menampung 56 Anak Anggota ISIS
jpnn.com, AMSTERDAM - Pemerintah Belanda akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pemulangan 56 anak anggota ISIS ke Negeri Kincir Angin tersebut.
Putusan kontroversial tersebut dibuat pengadilan di Den Haag, Senin (11/11). Pengadilan mewajibkan pemerintah untuk aktif memulangkan anak-anak yang kini tinggal di kamp Suriah.
"Putusan itu menimbulkan pertanyaan tentang sejumlah masalah yang mungkin belum dipertimbangkan secara memadai, termasuk urusan internasional," Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus dan Menteri Luar Negeri Stef Blok menulis dalam sebuah surat kepada parlemen.
"Kabinet memutuskan untuk mengajukan banding untuk mendapatkan kepastian secepat mungkin."
Pengacara 23 istri anggota ISIS yang jadi penggugat dalam kasus ini mengatakan kepada pengadilan bahwa kondisi kamp tempat para kliennya ditahan sangat menyedihkan.
Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda untuk bertindak cepat membawa anak-anak itu. Namun, pemerintah tidak perlu memulangkan para ibu. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Belanda akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pemulangan 56 anak anggota ISIS ke Negeri Kincir Angin tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Tipuan Magelang
- Kata Tijjani Reijnders Soal Keputusan Eliano Memilih Timnas Indonesia Dibanding Belanda
- Tembus Kerupuk
- Bea Cukai Kawal Ekspor Kopi Papua ke Jepang & Belanda
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Menang Atas Bosnia, Belanda vs Hungaria Berakhir Imbang