Kalah di Pengadilan, Belanda Wajib Menampung 56 Anak Anggota ISIS

Kalah di Pengadilan, Belanda Wajib Menampung 56 Anak Anggota ISIS
Warga ISIS menyerah kepada pasukan koalisi Amerika Serikat di Syria. Foto: AP

jpnn.com, AMSTERDAM - Pemerintah Belanda akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pemulangan 56 anak anggota ISIS ke Negeri Kincir Angin tersebut.

Putusan kontroversial tersebut dibuat pengadilan di Den Haag, Senin (11/11). Pengadilan mewajibkan pemerintah untuk aktif memulangkan anak-anak yang kini tinggal di kamp Suriah.

"Putusan itu menimbulkan pertanyaan tentang sejumlah masalah yang mungkin belum dipertimbangkan secara memadai, termasuk urusan internasional," Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus dan Menteri Luar Negeri Stef Blok menulis dalam sebuah surat kepada parlemen.

"Kabinet memutuskan untuk mengajukan banding untuk mendapatkan kepastian secepat mungkin."

Pengacara 23 istri anggota ISIS yang jadi penggugat dalam kasus ini mengatakan kepada pengadilan bahwa kondisi kamp tempat para kliennya ditahan sangat menyedihkan.

Pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda untuk bertindak cepat membawa anak-anak itu. Namun, pemerintah tidak perlu memulangkan para ibu. (ant/dil/jpnn)

Pemerintah Belanda akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pemulangan 56 anak anggota ISIS ke Negeri Kincir Angin tersebut.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News