Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat hukum. Pasalnya, putusan tersebut melabrak ketentuan dalam KUHAP dan UU Kepolisian.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengutarakan, dalam KUHAP tidak ada ketentuan tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Putusan tidak memiliki legal reasoning. Karena hakim tidak jelaskan apa yang jadi dasar kewenangan dalam memutus penetapan tersangka jadi objek praperadilan," ujar Haris di Gedung KPK, Senin (16/2).
Haris juga menyebut Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum dan pegawai Eselon I. Padahal, kualifikasi tersebut harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di praperadilan.
Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Sarpin juga telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum.
"Hal ini merupakan unproffesional conduct dari hakim," tegasnya.
Atas dasar argumen-argumen tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Mereka juga menyarankan agar KPK tetap melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.
"Selama upaya hukum tersebut, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan," tegasnya.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun