Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG

Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG
Koordinator Kontras, Haris Azhar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat hukum. Pasalnya, putusan tersebut melabrak ketentuan dalam KUHAP dan UU Kepolisian.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengutarakan, dalam KUHAP tidak ada ketentuan tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

"Putusan tidak memiliki legal reasoning. Karena hakim tidak jelaskan apa yang jadi dasar kewenangan dalam memutus penetapan tersangka jadi objek praperadilan," ujar Haris di Gedung KPK, Senin (16/2).

Haris juga menyebut Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum dan pegawai Eselon I. Padahal, kualifikasi tersebut harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di praperadilan.

Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Sarpin juga telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum.

"Hal ini merupakan unproffesional conduct dari hakim," tegasnya.

Atas dasar argumen-argumen tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Mereka juga menyarankan agar KPK tetap melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.

"Selama upaya hukum tersebut, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan," tegasnya.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News