Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG

Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG
Koordinator Kontras, Haris Azhar. Foto: Dokumen JPNN.com

Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan besok, Selasa (17/2).

Diakuinya, proses di KY tidak bisa membatalkan putusan praperadilan yang sudah dibuat Sarpin. Namun, dia berpendapat bahwa kesalahan-kesalahan yang dilakukan bekas Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja.

"Sudah ada yurisprudensinya, dulu kasus Chevron penetapan tersangka di praperadilankan, hakimnya diperiksa dan kena sanksi dimutasi," tutur pria berkacamata ini. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News