Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG
Senin, 16 Februari 2015 – 22:48 WIB
Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan besok, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Diakuinya, proses di KY tidak bisa membatalkan putusan praperadilan yang sudah dibuat Sarpin. Namun, dia berpendapat bahwa kesalahan-kesalahan yang dilakukan bekas Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja.
"Sudah ada yurisprudensinya, dulu kasus Chevron penetapan tersangka di praperadilankan, hakimnya diperiksa dan kena sanksi dimutasi," tutur pria berkacamata ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya