Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid
Jumat, 28 September 2018 – 06:16 WIB
Dia pun menyoroti Pemkot Bogor yang melarang pembangunan masjid. Apalagi, MIAH adalah masjid biasa dan bukan aliran sesat, bahkan masjid itu sudah ada sejak tahun 2001, dibongkar karena akan di renovasi total.
“Dari MUI tidak menyebut kami aliran sesat. Tetapi kok masjid aliran sesat seperti syiah saja bisa dibangun, ini kan aneh,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemkot Bogor diharapkan bisa patuh akan putusan pengadilan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Purnatugas, Sekda Kota Bogor Syarifah Berpamitan ke ASN
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Pramono Janji Bakal Menyediakan WiFi Gratis untuk Setiap Masjid di Jakarta
- Hadiri Masjid Award, Khofifah: Penting untuk Memakmurkan Masjid dan Jemaahnya
- Gelap Cahaya