Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid
Jumat, 28 September 2018 – 06:16 WIB

Pembangunan masjid di Bogor yang tertunda. Foto: Ist
Dia pun menyoroti Pemkot Bogor yang melarang pembangunan masjid. Apalagi, MIAH adalah masjid biasa dan bukan aliran sesat, bahkan masjid itu sudah ada sejak tahun 2001, dibongkar karena akan di renovasi total.
“Dari MUI tidak menyebut kami aliran sesat. Tetapi kok masjid aliran sesat seperti syiah saja bisa dibangun, ini kan aneh,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemkot Bogor diharapkan bisa patuh akan putusan pengadilan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan