Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Ratusan ribu perusahaan di Australia yang mengalami kerugian selama pandemi COVID telah mengajukan klaim ganti rugi namun pihak asuransi menolak untuk membayar.
Kini keputusan pengadian mengharuskan asuransi menanggung kerugian tersebut.
Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.
Diperkirakan sekitar 250.000 perusahaan memiliki polis asuransi seperti ini.
Total ganti rugi diperkirakan mencapai $10 miliar atau sekitar Rp100 triliun.
Namun, industri asuransi berdalih polis semacam ini tidak dirancang untuk menutupi ganti rugi usaha akibat pandemi COVID.
Tahun lalu Dewan Asuransi Australia (ICA) bahkan membawa kasus ini ke pengadilan untuk menguji dan mengklarifikasi bahwa polis yang mereka jual tidak mencakup pandemi COVID.
Namun pengadilan memutuskan bahwa pihak asuransi haruslah membayarkan ganti rugi bagi pemegang polis yang usahanya rugi akibat pandemi.
Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia