Kalah di Pengadilan, Yasonna Tuding Majelis Hakim Bertindak Berlebihan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menganggap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlebihan dalam mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurutnya, majelis hakim telah membuat putusan yang berada di luar kewenangan PTUN.
"PTUN membahas dan memutuskan sesuatu di luar kewenangannya. Tampaknya hakimnya terlalu bersemangat," kata Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5).
Tindakan berlebihan majelis yang dimaksud Yasonna, salah satunya adalah dijadikannya keikutsertaan Partai Golkar di pilkada serentak dalam pertimbangan majelis. Dia menilai hal itu tidak relevan dengan objek sengketa perkara, yakni SK Menkumham tentang perubahan kepengurusan Partai Golkar.
Dia juga mengkritisi sikap majelis yang memberi penilaian terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Padahal, kata Yasonna, PTUN harusnya hanya menilai apakah SK Menkumham sesuai dengan putusan MPG atau tidak.
"PTUN tidak berwenang menilai apa yang diputuskan mahkamah partai, itu di luar kewenangan. PTUN seharusnya hanya menilai apa yang saya sudah memutuskan sesuai dengan keputusan MPG atau tidak," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menganggap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlebihan dalam mengadili sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman