Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Noverizky Tri Putra kembali memenangkan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap selebgram Rea Wiradinata.
Gugatan kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) pada 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara tertinggi terkait putusan pengadilan.
Rea Wiradinata pun terancam bangkrut apabila tidak membayar utang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
"Kini Rea diberi waktu 20 hari, mulai 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” kata Noverizky kepada awak media.
Menyusul hal tersebut, Noverizky menyarankan Rea Wiradinata bersikap kooperatif, agar tidak semakin merusak reputasi di dunia hiburan.
Noverizky menyatakan dirinya tak menutup kemungkinan membuat Rea Wiradinata dibui.
"Kami telah laporkan Rea Wiradinata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apabila dia terus berkelit, nasibnya akan menjadi status yang tidak diharapkan," tuturnya.
Kalah dalam persidangan PKPU, Rea Wiradinata terancam bangkrut jika tak membayar utang.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif