Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Noverizky Tri Putra kembali memenangkan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap selebgram Rea Wiradinata.
Gugatan kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) pada 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara tertinggi terkait putusan pengadilan.
Rea Wiradinata pun terancam bangkrut apabila tidak membayar utang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
"Kini Rea diberi waktu 20 hari, mulai 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” kata Noverizky kepada awak media.
Menyusul hal tersebut, Noverizky menyarankan Rea Wiradinata bersikap kooperatif, agar tidak semakin merusak reputasi di dunia hiburan.
Noverizky menyatakan dirinya tak menutup kemungkinan membuat Rea Wiradinata dibui.
"Kami telah laporkan Rea Wiradinata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apabila dia terus berkelit, nasibnya akan menjadi status yang tidak diharapkan," tuturnya.
Kalah dalam persidangan PKPU, Rea Wiradinata terancam bangkrut jika tak membayar utang.
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Realitas Utang
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus