Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang

Noverizky melaporkan Rea Wiradinata terkait pernyataan asal usul uang Rp 2,5 miliar, yang diakui sebagai uang titipan dari pengusaha Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, Shaheen telah mengklarifikasi bahwa uang tersebut ialah legal fee untuk jasa pendampingan hukum kepada Noverizky.
”Jadi, bukan uang titipan sebagaimana didalilkan Rea. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," tuturnya.
Pernyataan tertulis Mohammad Shaheen terkait legal fee tersebut sudah dijadikan Noverizky sebagai bukti tambahan dalam laporan terhadap Rea di Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Muhammed Shaheen diketahui kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Shaheen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3). Dia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.
Shaheen dipolisikan Noverizky Tri Putra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/jpnn)
Kalah dalam persidangan PKPU, Rea Wiradinata terancam bangkrut jika tak membayar utang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA, Begini Respons Noverizky
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU