Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY

Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkanAbu Hari Nuru sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.  Namun pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.   

Menurut Martediansyah,  pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012. Isinya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon (Bea Cukai Kupang). 

Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang.   Dimenangkannya Abu Hari Nuru dalam gugatan pra peradilan dianggap janggal oleh Ditjen Bea Cukai.

Martediansyah bersikukuh petugas Bea Cukai Kupang bertindak sesuai undang-undang kepabeanan saat menyita pakaian bekas dari Timor Leste ke Flores yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Atas dasar kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang itulah  Ditjen Bea Cukai kemudian mengajukan perlindungan hukum kepada MA dan KY.

JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News