Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembalikan Kapal Pesiar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Rudi Heryanto buka suara tentang menangnya gugatan praperadilan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal pesiar.
Sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pihaknya akan menyerahkan kapal yang disita ke pemiliknya.
“Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," ujar dia Bareskrim Polri , Gambir, Jakarta Pusat.
Dia juga mengklarifikasi, masalah kapal pesiar Equanimity ini tak ada kaitan dengan kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Diketahui, hakim Ratmoho memutus penyitaan kapal pesiar superyacht Equanimity Cayman yang dilakukan Polri tidak sah. Putusan pengadilan juga mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
“Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.
Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.
FBI sebelumnya meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari kapal pesiar yang diduga hasil pencucian uang.
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim
- Kapolri Diminta Turun Tangan Tuntaskan Laporan Kasus Tanah Brata Ruswanda
- Bareskrim Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun