Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Gunakan Logika Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta KPK mengedepankan logika hukum dalam merepon putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK diminta tidak terbawa perasaan dalam menanggapi kemenangan praperadilan Setya Novanto tersebut.
"Dalam penegakan hukum jangan baper. Kalau baper nanti maka dia akan ada perasaan kalah dan menang. Itu harusnya berjalan normatif saja. Karena harus dijaga jarak dengan kasus," kata Taufiq digedung DPR, Selasa (3/10).
Terkait wacana KPK yang ingin mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto, Taufiq pun kembali mengingatkan agar proses hukum jangan digunakan untuk kepentingan politik.
"Saya berpikir bahwa dalam konteks ini KPK sudah merasa ada perasaan menang kalah. Dia merasa dikalahkan lantas ingin terburu-buru ingin keluarkan sprindik baru," ujarnya.
"Kalau tujuan penegakan hukum adalah untuk menghancurkan sebuah lembaga, maka menurut saya itu sebuah tujuan tidak terpuji. Itu sama saja dengan untuk melemahkan negara kalau seperti itu," tambahnya.
Adanya dugaan abuse of power oleh KPK jika kembali mengeluarkan sprindik baru, Taufiq kembali menegaskan agar KPK lebih mengedepankan logika hukum.
"Menurut saya cara seperti itu adalah cara yang tidak tepat dilakukan oleh lembaga penegakan hukum. Karena dia sebuah lembaga yang terhormat. Karena cara seperti itu dia menggerus respect orang terhadap lembaga tersebut, karena lembaga tersebut sudah bermain perasaan," tandasnya.(jpnn)
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta KPK mengedepankan logika hukum dalam merespon putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Budi
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis