Kalah di PTUN, Agung Laksono Langsung Ngacir

Kalah di PTUN, Agung Laksono Langsung Ngacir
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta pimpinan Agung Laksono.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti dalam sidang putusan, Senin (18/5), yang dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid dan Aziz Syamsuddin, serta Agung Laksono dari kubu Munas Ancol.

Putusan tersebut disambut teriakan Allahuakbar dan nama ARB (Aburizal Bakrie). Bahkan, Waketum DPP Golkar Nurdin Halid langsung dipeluk erat para kader yang hadir ketika itu. 

Bagaimana dengan Agung Laksono?

Terlihat, Agung dengan pengawalan ketat langsung meninggalkan ruang sidang bersama Zainuddin Amali, Sekjen versi Munas Ancol yang telah dianulir oleh PTUN. Namun Agung masih sempat memberikan statemen bahwa pihaknya menunggu sikap Menteri Hukum dan HAM.

"Ya tunggu dari Kementerian Hukum dan HAM, kemungkinan besar akan banding," kata Agung, singkat. Dia lalu beranjak menuruni tangga gedung PTUN. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News