Kalah di PTUN, Bali Nine akan Ajukan Gugatan ke MK
Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi mati mereka.
Setelah gugatan penolakan grasi mereka dikalahkan oleh PTUN kemarin (6/4), kini duo Bali Nine ini akan kembali mengajukan gugatan atas vonis mati mereka lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berusaha menggugat penolakan grasi kliennya oleh Presiden Joko Widodo, namun ketiga hakim PTUN menyatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus ini.
Kini kuasa hukum duo Bali Nine ini bertekad akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.
Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan gugatan ke MK itu tidak akan menghentikan mereka dari eksekusi mati.
Menurutnya upaya hukum yang bisa dilakukan kedua terpidana mati warga Australia ini telah habis, karenanya gugatan yang akan mereka ajukan ke MK hanya akan berlaku bagi kasus serupa di masa depan.
Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing