Kalah di PTUN, PPP Kubu Romi Bakal Banding

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar di Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) bakal melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali (SDA) yang menggelar muktamar di Jakarta. Alasannya, kubu Romahurmuziy menyebut banyak keganjilan dalam putusan tersebut.
"Terjadi berbagai kejanggalan hakim di dalam memberikan pertimbangan," kata Soleh Amin selaku pengacara kubu Romahurmuziy
dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/2).
Saleh lantas mencontohkan, hakim sama sekali tidak memertimbangkan eksepsi (keberatan) yang diajukan kubu Romi. Dalam persidangan, kubu Romi memersoalkan legal standing (kedudukan hukum) dari kubu SDA sebagai penggugat.
Soleh mengatakan, SDA saat mengajukan gugatan sudah bukan ketua umum PPP lagi."Khususnya dalam kapasitasnya saudara SDA mengajukan gugatan bertindak untuk PPP, karena dia tidak lagi ketua umum," ujarnya.
Soleh yang juga Ketua DPP PPP kubu Romi ini menegaskan, posisi SDA sebagai ketua umum dan upayanya bertindak untuk PPP harus dibedakan. Soleh menegaskan, persoalannya bukan karena SDA mengklaim sebagai ketua umum, tetapi upayanya bertindak atas nama PPP.
Padahal, lanjut Soleh, kepengurusan pimpinan PPP dibagi tiga. Yakni ketua DPC untuk kabupaten/kota, ketua DPW untuk pimpinan provinsi dan ketua umum untuk level DPP.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan semestinya kasus itu tidak bergulir di pengadilan namun di mahkamah partai. "Keganjilan lainnya surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar di Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) bakal melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa