Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Putusan itu mengakibatkan UMP DKI Jakarta 2022 batal naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854.
Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi putusan tersebut. Pihaknya belum memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
“Itu, kan, keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji apakah kami banding atau cukupkan sampai di situ,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan hasil kajian Pemprov DKI Jakarta terkait respons atas putusan PTUN tersebut.
“Kami sedang pelajari. Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” ungkapnya.
Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta.
PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah