Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Putusan itu mengakibatkan UMP DKI Jakarta 2022 batal naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854.
Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi putusan tersebut. Pihaknya belum memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
“Itu, kan, keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji apakah kami banding atau cukupkan sampai di situ,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan hasil kajian Pemprov DKI Jakarta terkait respons atas putusan PTUN tersebut.
“Kami sedang pelajari. Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” ungkapnya.
Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta.
PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Terus Mengguyur
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi