Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Putusan itu mengakibatkan UMP DKI Jakarta 2022 batal naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854.
Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi putusan tersebut. Pihaknya belum memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
“Itu, kan, keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji apakah kami banding atau cukupkan sampai di situ,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan hasil kajian Pemprov DKI Jakarta terkait respons atas putusan PTUN tersebut.
“Kami sedang pelajari. Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” ungkapnya.
Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta.
PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan