Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas di Paripurna
Selasa, 22 Februari 2011 – 23:03 WIB
"Saudara-saudara sekalian, dari 530 anggota dewan yang hadir hari ini dan telah memberikan suaranya, 264 menerima dan yang menolak 266. Dengan demikian usulan angket perpajakan ditolak," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie selaku pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan melalui voting, sempat terjadi perdebatan tentang opsi yang divoting. Paripurna yang berlangsung sejak siang hari itu sempat mengalami tiga kali skorsing untuk memutuskan hal yang akan divoting. Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura, berpendapat paripurna hanya menentukan usulan penggunaan angket diterima atau ditolak.
Pihak pengusung angket beranggapan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR. Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, pasal 178 di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas mengatur bahwa pengambilan keputusan atas usulan angket hanya ditolak atau diterima.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPKB, FPPP dan Gerindra sepakat untuk memunculkan opsi lainnya, yakni membahas kasus mafia pajak melalui rapat oleh Panitia Kerja (Panja) dan rapat gabungan komisi.
JAKARTA - Akhirnya usulan angket mafia pajak kandas di paripurna DPR yang berlangsung hingga Selasa (22/2) malam. Pihak pengusung angket hanya kalah
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah