Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T

Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat

Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Hal itu menambah panjang daftar kekalahan pemerintah di ICSID. Sebelumnya, pemerintah juga harus membayar gugatan yang cukup besar kepada Karaha Bodas dalam kasus proyek migas beberapa tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah harus menyetorkan dana USD 340 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun. (dim/iro)

JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News