Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat
Sabtu, 10 September 2011 – 06:06 WIB
Hal itu menambah panjang daftar kekalahan pemerintah di ICSID. Sebelumnya, pemerintah juga harus membayar gugatan yang cukup besar kepada Karaha Bodas dalam kasus proyek migas beberapa tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah harus menyetorkan dana USD 340 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun. (dim/iro)
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya