Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Tim hukum Polda Jabar mendengarkan putusan hakim praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat yang diwakili Bidang Hukum harus segera membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Keputusan ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Seusai sidang putusan, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan putusan ini artinya Polda Jabar harus membebaskan dan membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Ihwal penetapan tersangka Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.

Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami akan berkoordinasi (dengan) penyidikan," ucap dia.

Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News