Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB

Tim hukum Polda Jabar mendengarkan putusan hakim praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," kata Eman. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna