Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi
![Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/14/bambang-widjojanto-dan-denny-indrayana-saat-mengikuti-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019-di-gedung-mk-jakarta-jumat-146-foto-ricardojpnn.jpg)
Sementara itu, Heru meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kliennya agar paslon Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.
Dia mengaku punya sejumlah bukti, yakni dokumen, video, rekaman suara, saksi kunci, dan ahli. "Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon Haji Denny-Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," tegas Heru.
Pada gugatan kali ini, kubu Denny bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi, tetapi langsung memohon pembatalan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu.
Dengan demikian, MK diharapkan menetapkan paslon Denny-Difri sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” kata Febri Diansyah.
Untuk diketahui, KPU Kalsel sebelumnya menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Hasil tersebut digugat Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang di satu kota dan dua kabupaten.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny tak meminta MK untuk pemilihan suara ulang (PSU), melainkan langsung dimenangkan sebagai gubernur-wak
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi