Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding
Kamis, 17 Maret 2011 – 17:54 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol), yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Meski sudah siap, namun kuasa hukum Kemendagri masih menunggu petunjuk dari Gamawan. Untuk diketahui, pada Kamis (10/3), Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati Bonbol. Dalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri. Juga menyatakan, SK Mendagri tanggal 8 September 2010 tidak sah. Dengan alasan telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat.
"Kami sudah melaporkan perkembangan kasus Bupati Bonbol ke pak menteri. Namun, belum ada perintah apa-apa dari Mendagri kepada kami," ungkap Erna, ketua tim kuasa hukum Mendagri yang juga Kabag Hukum Kemendagri saat dihubungi, Kamis(17/3).
Baca Juga:
Hanya saja Erna memastikan, banding tetap akan diajukan. Mengingat, SK penonaktifan sementara atas Bupati Bonbol Abdul Haris Najamudin dikeluarkan sesuai peraturan UU yang berlaku. "Pasti banding lah. Cuma pak menteri kan harus mempelajari dulu laporan kami, sebelum menurunkan petunjuk selanjutnya. Dalam laporan kami juga disebutkan kalau akan ajukan banding. Lagipula masih ada waktu kok untuk ajukan bandingnya ke PT TUN. Insya Allah sebelum 14 hari, kami sudah ke PT TUN," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Bupati
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi