Kalah-Menang, Prabowo dan Jokowi Komitmen Tidak Bikin Rusuh

Kalah-Menang, Prabowo dan Jokowi Komitmen Tidak Bikin Rusuh
Kalah-Menang, Prabowo dan Jokowi Komitmen Tidak Bikin Rusuh

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan pemilu presiden (pilpres) satu putaran membuat kedua pasangan capres-cawapres tidak memiliki kesempatan kedua. Dengan itu, KPU menilai, potensi adanya kubu yang tidak menerima hasil pilpres meningkat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, penyelenggara pemilu meminta kedua pasangan capres-cawapres membuktikan janjinya untuk siap kalah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengikuti peraturan. Dalam deklarasi damai yang digelar beberapa waktu lalu, kedua pasangan calon telah berjanji di hadapan semua orang untuk menggelar pilpres damai.

“Mereka berjanji untuk menerima apa pun hasil pilpres. Artinya, keduanya harus siap kalah. Ini saatnya mereka membuktikannya,” ujarnya.

Jika terjadi kekacauan atau masalah, KPU meminta pihak kepolisian untuk bertindak. “Keputusan MK untuk pemilu pilpres satu putaran ini harus dipatuhi siapa pun. Kalau tidak menerima, jangan bikin kericuhan. Nanti pihak keamanan yang menjaga itu,” ujar Hadar.

Potensi kericuhan dalam pilpres satu putaran bisa diantisipasi jika peserta pemilu memahami aturan main. Saat ini penyelenggara pemilu telah melakukan tugasnya, mulai memproduksi logistik hingga menyelenggarakan pilpres. “Giliran peserta pemilu yang harus menjalankan tugasnya,” tambah komisioner KPU Arief Budiman.

Peserta pemilu harus mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menyelesaikan persoalan di luar ruangan yang sudah ditentukan. Saat ini ada tiga jalan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu. Pertama, peserta pemilu meminta klarifikasi dari KPU. ’’Kami siap membuat klarifikasi jika ada yang keberatan dengan hasil pilpres,’’ tuturnya.

Kedua, lanjut dia, peserta pemilu mengisi formulir keberatan dan KPU bakal meresponnya dengan cepat. ’’Jangan mengeluarkan rasa keberatan di luar atau di jalanan,’’ terangnya saat ditemui di Kantor KPU.

Jalan ketiga, peserta pemilu bisa menuntut ke MK. Arief menuturkan, jalan terakhir tersebut bisa ditempuh untuk mendapatkan hasil akhir. ’’Saya mengimbau semua peserta pemilu untuk menempuh jalur tersebut jika keberatan,’’ tegasnya.

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan pemilu presiden (pilpres) satu putaran membuat kedua pasangan capres-cawapres tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News