Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang
Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Melalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani. Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya. "Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.
Pasangan penggugat ini juga mengucapkan selamat pada pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani. "Selamat kepada pasangan Adi Isro yang segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bontang. Dan bagi pendukung Bunda Neni-Irwan, saya harap bisa lapang dada," ucap Eko usai sidang pembacaan putusan d gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).
Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim. Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur. Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.
BERITA TERKAIT
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK