Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang
Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB

Kalah, Penggugat Legowo
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Melalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani. Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya. "Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.
Pasangan penggugat ini juga mengucapkan selamat pada pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani. "Selamat kepada pasangan Adi Isro yang segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bontang. Dan bagi pendukung Bunda Neni-Irwan, saya harap bisa lapang dada," ucap Eko usai sidang pembacaan putusan d gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).
Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim. Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur. Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran