Kalah, Penggugat Legowo

Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang

Kalah, Penggugat Legowo
Kalah, Penggugat Legowo
Neni-Irwan mengajukan gugatan ke MK karena menilai KPU Bontang telah bersikap tak adil dan secara sitematis menguntungkan pasangan Adi-Isro yang turut digugat selaku pihak terkait. Mereka juga menuding pasangan nomor urut 6 itu telah melakukan berbagai kecurangan, sebelum dan sesudah pencoblosan tanggal 2 Desember 2010.

Keberpihakan KPU, versi pemohon bisa dilihat dari banyaknya pendukung Neni-Irwan yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama di 3 kecamatan sejumlah 17.350 orang. Keberpihakan lain adalah adanya selebaran berisi ajakan untuk memilih pasangan nomor 6. KPU juga menyiapkan TPS khusus/keliling yang memberikan kesempatan pada tahanan, yang mana mereka itu tak tercantum dalam DPT.

Pelanggaran juga dituduhkan telah dilakukan oleh pihak termohon diantaranya dengan merusak instalasi air minum, listrik, dan jalan, kemudian menjadikanya sebagai tema kampanye yang merusak nama baik suami Neni, yang notabene merupakan walikota Bontang saat ini. Pihak terkait juga melakukan kampanye hitam saat menggelar pengajian dengan menyebut wanita tak layak menjadi pemimpin.

Tiga materi gugatan lainnya adalah mobilisasi massa dari Kutai Kartanegara, politik uang, dan penggunaan aparat kepolisian yang memaksa seorang warga untuk memilih pasangan nomor 6. Untuk menguatkan gugatannya, selain puluhan dokumen, pemohon juga menghadirkan 38 saksi.

JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News