Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang
Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
Sementara MK, menolak seluruh materi gugatan dengan berbagai pertimbangan. Misalnya soal banyak pemilih yang tak mendapat undangan. Terungkap bahwa KPU sempat mengumumkan di media massa bahwa tanpa undangan pun pemilih bisa mencoblos sejauh dia tercatat dalam DPT dan menunjukan KTP bahwa dia warga daerah tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim juga sempat menyindir pengacara pemohon karena dinilai naif mempersoalkan TPS keliling. Menurut hakim, dengan alasan keamanan dan keterbatasan personel kepolisian, adalah hal yang wajar TPS terdekat dibawa ke tahanan Mapolresta Bontang. TPS khusus tak dibentuk KPU karena sebagian besar tahanan yang ada sifatnya ditahan sementara dengan begitu tak perlu masuk DPT.
Soal adanya mobilisasi massa juga ditolak karena dinilai tanpa data rinci di TPS mana dan jumlahnya berapa massa yang masuk Bontang dan kemudian memilih tersebut. Hal penting lain yang digarisbawahi hakim adalah bahwa seluruh saksi dari pemohon menerima dan mengakui hasil penghitungan suara, ini ditandai dengan ditandatanganinya formulir form C1. sedangka soal tudingan kampanye hitam dengan merusak fasilitas umum seperti listrik, air, dan jalan, menurut Mahfud dan 8 hakim lain, hanyalah tuduhan semata tanpa disertai bukti yang konkret. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'