Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 – 14:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni, Nius Kogoya-Terry Wanena, Wiklif Wakerwa-Adolof Kogoya, Rabu (10/8). Menurut Patra, kesalahan yang dilakukan pihak KPUD Lanny Jaya karena telah melakukan dua kali rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yakni, tanggal 9 dan 29 Juli 2011. Bahkan, dalam rapat pleno pertama tidak dihadiri oleh Ketua KPUD Lanny Jaya yang ditahan polisi karena terlibat kasus korupsi Rp 12 miliar. "Sementara KPU Provinsi tidak pernah menerbitkan surat keputusan baru penetapan ketua KPUD Lanny Jaya," jelasnya.
Para penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menetapkan Befa Yigibalon-Betus Kogoya sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai keputusan KPUD Lanny Jaya karena dinilai cacat hukum.
"Keputusanya cacat demi hukum karena telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara karena pelanggaran sistematis, terstruktur, masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata kuasa hukum pasangan Nius Kogoya-Terry Wanena, Patra M Zein.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun