Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 – 14:21 WIB
Lalu kata Patra, KPU rapat Pleno lagi tanggal 29 Juli, tapi dalam rapat itu tidak dilakukan rekapitulasi karena mengacu hasil Pleno tanggak 9 Juli 2011. "Jadi gak ada rekapitulasi pada tanggal 29, padahal eturanya sebelum penetapan harus ada rekapitulasi," ujarnya.
Selain itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing pasangan calon.
"Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.
Selain itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak disediakanya bilik pencoblosan suara. "Di TPS tidak pernah dibangun bilik suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG