Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya

Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Lalu kata Patra, KPU rapat Pleno lagi tanggal 29 Juli, tapi dalam rapat itu tidak dilakukan rekapitulasi karena mengacu hasil Pleno tanggak 9 Juli 2011.  "Jadi gak ada rekapitulasi pada tanggal 29, padahal eturanya sebelum penetapan harus ada rekapitulasi," ujarnya.

Selain itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing pasangan calon.

"Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.

Selain itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak disediakanya bilik pencoblosan suara. "Di TPS tidak pernah dibangun bilik suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News