Kalah Pilkada, Mantan Bupati Nisel Jadi Tersangka Suap
Selasa, 26 April 2011 – 15:44 WIB
JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsi. Hari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, sebagai tersangka korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Laia diduga telah menyuap penyelenggara Pilkada saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati. Laia sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai Demokrat. "Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelanggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati," ujar Johan di KPK, Selasa (26/7).
Baca Juga:
Menurutnya, kasus penyuapan itu terjadi pada Oktober 2010. Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta. "KPK sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan menetapkan FL sebagai tersangka. Uangnya sudah kami sita," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, Laia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsi. Hari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa