Kalah Pilkada, Mantan Bupati Nisel Jadi Tersangka Suap
Selasa, 26 April 2011 – 15:44 WIB
JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsi. Hari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, sebagai tersangka korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Laia diduga telah menyuap penyelenggara Pilkada saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati. Laia sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai Demokrat. "Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelanggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati," ujar Johan di KPK, Selasa (26/7).
Baca Juga:
Menurutnya, kasus penyuapan itu terjadi pada Oktober 2010. Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta. "KPK sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti cukup untuk menaikkan ke penyidikan dan menetapkan FL sebagai tersangka. Uangnya sudah kami sita," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, Laia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
JAKARTA - Satu lagi mantan kepala daerah jadi tersangka korupsi. Hari ini (26/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon