Kalah Pilpres, Anak Mantan Presiden Dihukum 8 Tahun Penjara

Kalah Pilpres, Anak Mantan Presiden Dihukum 8 Tahun Penjara
Arsip Foto: Cristiana Chamorro berbicara kepada media di luar Kementerian Dalam Negeri di Managua, Nikaragua, pada 20 Mei 2021. Foto: ANTARA/REUTERS/Carlos Herrera/tm

jpnn.com, MANAGUA - Cristiana Chamorro, anak mantan Presiden Nikaragua Violeta Barrios de Chamorro, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan pencucian uang dan penyelewengan dana.

Para penentang pemerintah menilai kasus yang melibatkan Christiana itu bermotif politik. Bagaimana tidak, kasus itu mencuat saat Cristiana tengah bersaing ketat dengan calon petahana Daniel Ortega dalam pemilihan presiden Nikaragua pertengahan 2021 lalu.

Adiknya, Pedro juga menerima hukuman penjara sembilan tahun dari hakim yang sama, sementara tiga pekerja dari yayasan kebebasan berbicara yang menyandang nama ibu Chamorro diperintahkan untuk membayar masing-masing dua juta dolar AS (Rp 28,69 miliar).

Seorang pengacara yang mewakili Cristiana Chamorro, yang berbicara secara anonim karena takut akan persekusi, menolak hukuman itu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Jaksa menuduh bahwa Chamorro melalui Yayasan Violeta Barrios de Chamorro, telah menerima jutaan dolar untuk membantu mengacaukan pemerintah.

Dia telah menolak tuduhan itu dengan menganggapnya sebagai balas dendam politik untuk menodai warisan ibu dan ayahnya, Pedro Joaquin Chamorro Cardenal, seorang jurnalis yang dibunuh oleh kediktatoran Somoza pada 1978.

Adik laki-laki Christiana yang tinggal di pengasingan di Kosta Rika, Carlos Fernando Chamorro, mengatakan hukuman itu "menunjukkan rezim Ortega sedang berada dalam krisis, bahwa ia tidak dapat lagi memerintah dan tidak memiliki apa pun untuk ditawarkan kepada Nikaragua."

Pemerintah belum menjawab permintaan komentar.

Cristiana Chamorro, anak mantan Presiden Nikaragua Violeta Barrios de Chamorro, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News