Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Basrief: Penahanan Bukan Kewajiban
Jumat, 07 Desember 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat melimpahkan berkas dan tersangkanya ke penuntut umum. Jaksa Agung Basrief Arief beralasan Undang-Undang (UU) tidak mewajibkan penyidik untuk menahan setiap tersangka. Sementara soal upaya banding terhadap putusan praperadilan, diyakini Basrief, bisa dilakukan sebab yang dipersoalkan kejaksaan mengenai kewenangan hakim yang dinilai sudah melebihi dari ketentuan.
"Di Pasal 21 KUHAP disebut penyidik dapat menahan. Bukan wajib," tegas Basrief, Jumat (7/12). Dengan begitu, lanjut dia, merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka dilihat dari kondisi yang tengah berkembang saat penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Diakui Basrief, salah satu dasarnya adalah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidik untuk melepaskan para tersangka dengan alasan penyidik tak bisa meyakinkan hakim bahwa penahanan diperlukan selama penyidikan. "Yang penting pokok perkaranya (dugaan korupsi) kita lanjutkan," tambah Basrief.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih