Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Basrief: Penahanan Bukan Kewajiban
Jumat, 07 Desember 2012 – 16:30 WIB

Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat melimpahkan berkas dan tersangkanya ke penuntut umum. Jaksa Agung Basrief Arief beralasan Undang-Undang (UU) tidak mewajibkan penyidik untuk menahan setiap tersangka. Sementara soal upaya banding terhadap putusan praperadilan, diyakini Basrief, bisa dilakukan sebab yang dipersoalkan kejaksaan mengenai kewenangan hakim yang dinilai sudah melebihi dari ketentuan.
"Di Pasal 21 KUHAP disebut penyidik dapat menahan. Bukan wajib," tegas Basrief, Jumat (7/12). Dengan begitu, lanjut dia, merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka dilihat dari kondisi yang tengah berkembang saat penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Diakui Basrief, salah satu dasarnya adalah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidik untuk melepaskan para tersangka dengan alasan penyidik tak bisa meyakinkan hakim bahwa penahanan diperlukan selama penyidikan. "Yang penting pokok perkaranya (dugaan korupsi) kita lanjutkan," tambah Basrief.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai