Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Basrief: Penahanan Bukan Kewajiban
Jumat, 07 Desember 2012 – 16:30 WIB

Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
"Yang satu putusan hakim menyebut penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami berpendapat itu melampaui (kewenangan) praperadilan," jelas Basrief.
Seperti diberitakan, perkara yang dimaksud atas nama Bachtiar Abdul Fattah, yang merupakan General Manager SLS Operation CPI Riau.
Bachtiar tak turut dilimpahkan ke penuntutan karena harus menunggu putusan banding. Sedangkan 3 tersangka lain yakni manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tersangka maupun barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional