Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Basrief: Penahanan Bukan Kewajiban
Jumat, 07 Desember 2012 – 16:30 WIB
"Yang satu putusan hakim menyebut penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami berpendapat itu melampaui (kewenangan) praperadilan," jelas Basrief.
Seperti diberitakan, perkara yang dimaksud atas nama Bachtiar Abdul Fattah, yang merupakan General Manager SLS Operation CPI Riau.
Bachtiar tak turut dilimpahkan ke penuntutan karena harus menunggu putusan banding. Sedangkan 3 tersangka lain yakni manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tersangka maupun barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers