Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron

Basrief: Penahanan Bukan Kewajiban

Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
"Yang satu putusan hakim menyebut penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami berpendapat itu melampaui (kewenangan) praperadilan," jelas Basrief.

Seperti diberitakan, perkara yang dimaksud atas nama Bachtiar Abdul Fattah, yang merupakan General Manager SLS Operation CPI Riau.

Bachtiar tak turut dilimpahkan ke penuntutan karena harus menunggu putusan banding. Sedangkan 3 tersangka lain yakni manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tersangka maupun barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News